WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Thursday, 16 June 2016

Kasus Persekongkolan dan Persaingan Pasar Tidak Sehat

1. Kasus Persekongkolan


Kasus Persekongkolan Bisnis Ayam Segera Disidangkan
Rabu, 03 Februari 2016 | 11:22 WIB

Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kanani) membahas tingginya harga ayam dengan pedagang saat sidak ke Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. Harga ayam di pasar masih sangat mahal dikisaran Rp 38.000 sampai Rp 39.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan kartel ayam. Ada 12 perusahaan yang diduga turut dalam persekongkolan bisnis itu.

"Dua pekan lagi mulai sidang pendahuluannya," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Februari 2016. Sidang atas tuduhan kartel itu dilakukan setelah jajarannya menerima banyak laporan dan bukti temuan atas kenaikan harga ayam yang dianggap tidak normal.

Tak hanya itu, di lain waktu para produsen ini diduga juga melebihkan pasokan sehingga mematikan peternak kecil. Menurut Syarkawi, KPPU tengah menyiapkan panggilan sidang perusahaan yang diduga terlibat kartel. "Surat panggilannya baru dibuat dan segera dikirim pada 12 perusahaan itu," ujarnya.

Bagaimanapun, Syarkawi enggan mengungkapkan 12 perusahaan tersebut sebelum sidang dimulai. "Yang pasti yang besar-besar. Mereka ini menguasai sekitar 90 persen pasar daging ayam," ujarnya.

Sumber :

2. Persaingan Pasar Tidak Sehat
Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.

“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).

Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.

Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

 

Kesimpulan :
Menurut saya, dari kedua kasus diatas adalah suatu tindakan yang curang dan tidak baik. Terutama dalam kasus persekongkolan tersebut dapat merugikan masyarakat dikarenakan kenaikan harga ayam yang tidak normal tersebut. Dan untuk pelaku seharusnya dapat diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.