Kasus Persekongkolan Bisnis Ayam Segera Disidangkan
Rabu, 03 Februari 2016 | 11:22 WIB
Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf
(paling kanani) membahas tingginya harga ayam dengan pedagang saat sidak ke
Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. Harga ayam di pasar masih
sangat mahal dikisaran Rp 38.000 sampai Rp 39.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan tahap
penyelidikan dan pengumpulan bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
segera menyidangkan kasus dugaan kartel ayam. Ada 12 perusahaan yang diduga
turut dalam persekongkolan bisnis itu.
"Dua pekan lagi mulai sidang
pendahuluannya," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat dihubungi Tempo,
Rabu, 3 Februari 2016. Sidang atas tuduhan kartel itu dilakukan setelah
jajarannya menerima banyak laporan dan bukti temuan atas kenaikan harga ayam
yang dianggap tidak normal.
Tak hanya itu, di lain waktu para produsen ini diduga
juga melebihkan pasokan sehingga mematikan peternak kecil. Menurut Syarkawi,
KPPU tengah menyiapkan panggilan sidang perusahaan yang diduga terlibat kartel.
"Surat panggilannya baru dibuat dan segera dikirim pada 12 perusahaan
itu," ujarnya.
Bagaimanapun, Syarkawi enggan mengungkapkan 12 perusahaan tersebut sebelum sidang dimulai. "Yang pasti yang besar-besar. Mereka ini menguasai sekitar 90 persen pasar daging ayam," ujarnya.
Bagaimanapun, Syarkawi enggan mengungkapkan 12 perusahaan tersebut sebelum sidang dimulai. "Yang pasti yang besar-besar. Mereka ini menguasai sekitar 90 persen pasar daging ayam," ujarnya.
Sumber :
2. Persaingan Pasar Tidak Sehat
Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard
JAKARTA.
Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan
tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering &
design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron
membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).
Dalam Pasal
19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara
itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor
II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron
disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni
PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley
Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.
Terkait
putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan
komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad
Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.
Perkara ini
berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya
Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan
Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron
Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai
Terlapor II.
perkara ini
adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract
value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran
dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap
teknis dan tahap komersial.
Kesimpulan :
Menurut saya, dari kedua kasus
diatas adalah suatu tindakan yang curang dan tidak baik. Terutama dalam kasus
persekongkolan tersebut dapat merugikan masyarakat dikarenakan kenaikan harga
ayam yang tidak normal tersebut. Dan untuk pelaku seharusnya dapat diberikan
hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.