WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Monday, 23 October 2017

KASUS PELANGGARAN M-2 DAN KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI



SELASA, 17 OKTOBER 2017
Pada saat di perjalanan, saya melihat sebuah motor parkir di pinggir area yang terdapat tanda rambu dilarang parkir di area jalan tersebut. Rambu dilarang parkir tersebut berarti bahwa pengendara tidak boleh parkir diarea itu dan tidak boleh meninggalkan kendaraannya.


RABU, 18 OKTOBER 2017
Ketika saya berada di area pom bensin untuk mengisi bensin dan beranjak untuk ke toilet, saya melihat ada seorang laki-laki pelajar yang sedang iseng menulis di tembok dekat toilet tersebut. Itu merupakan sebuah pelanggaran karena telah merusak sarana atau fasilitas umum.

KAMIS, 19 OKTOBER 2017
saat diperjalanan menuju kampus, saya melihat ada sebuah mobil berhenti di area pinggir jalan yang terdapat rambu dilarang berhenti. Area dilarang berhenti itu menunjukkan jika pengendara tidak boleh berhenti di area tersebut.


JUMAT, 20 OKTOBER 2017
Pada sore hari dari kampus menuju rumah dengan menggunakan kendaraan bermotor, saya melihat 2 orang anak SMA didepan saya dengan mengemudi motor juga yang kebut-kebutan dijalan dan yang dibonceng tersebut dengan seenaknya melempar sampah makanan tersebut ke jalan.

SABTU, 21 OKTOBER 2017
Pada pagi hari ketika saya ingin berangkat kuliah menuju kampus, pada saat dijalan melewati area Sekolah Menengah Pertama, yang seharusnya sudah jam masuk sekolah tetapi malah banyak anak-anak SMP tersebut asik kumpul tertawa bersama dengan teman-temannya disbeuah warung yang cukup jauh dari sekolah tersebut.

MINGGU, 22 OKTOBER 2017
Pada saat saya diperjalanan daerah Harapan Indah Bekasi, saya melihat pengendara motor melawan arah di jalur yang seharusnya hanya satu arah. Disaat pengendara itu melawan arah, alhasil pengendara mobil dan motor yang melintasi area itu mengkalakson pengendara tersebut dengan amarahnya karena telah membuat bahaya bagi pengendara lainnya.

SENIN, 23 OKTOBER 2017
Saat diperjalanan hendak pulang dari kampus, saya melihat ada seorang pengendara motor yang berbalik arah menuju arah yang diinginkan tersebut, namun tepat di area tersebut terdapat rambu dilarang berbalik arah.


Pelanggaran Hak Cipta di Internet

            Internet merupakan sarana yang paling mudah untuk memenuhi kebutuhan dalam mencari informasi yang kita inginkan. Satu sisi internet dapat membantu kita dalam mencapai kebutuhan contohnya kita dapat mencari berita, film, musik, dan lain sebagainya. Namun disisi lain internet juga dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, seseorang bisa dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu beserta liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh kasusnya yaitu pada bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris “Oasis” menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik asal Inggris tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

          Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

          Dengan adanya kasus-kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran hak cipta yaitu dengan menampilkan atau memamerkan karya yang berhak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta tersebut. Sarannya agar aparat keamanan lebih fokus dan cepat tanggap dalam menangani penyalahgunaan hak cipta. Selain itu, pemerintah memberikan pendidikan tentang hak cipta dari sejak dini supaya tidak terjadi masalah seperti diatas. Dan menegakkan hukum bagi yang melanggar UU hak cipta.
 

Sumber:

No comments:

Post a Comment