WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Thursday, 16 June 2016

Kasus Persekongkolan dan Persaingan Pasar Tidak Sehat

1. Kasus Persekongkolan


Kasus Persekongkolan Bisnis Ayam Segera Disidangkan
Rabu, 03 Februari 2016 | 11:22 WIB

Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kanani) membahas tingginya harga ayam dengan pedagang saat sidak ke Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. Harga ayam di pasar masih sangat mahal dikisaran Rp 38.000 sampai Rp 39.000 per kg. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan kartel ayam. Ada 12 perusahaan yang diduga turut dalam persekongkolan bisnis itu.

"Dua pekan lagi mulai sidang pendahuluannya," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Februari 2016. Sidang atas tuduhan kartel itu dilakukan setelah jajarannya menerima banyak laporan dan bukti temuan atas kenaikan harga ayam yang dianggap tidak normal.

Tak hanya itu, di lain waktu para produsen ini diduga juga melebihkan pasokan sehingga mematikan peternak kecil. Menurut Syarkawi, KPPU tengah menyiapkan panggilan sidang perusahaan yang diduga terlibat kartel. "Surat panggilannya baru dibuat dan segera dikirim pada 12 perusahaan itu," ujarnya.

Bagaimanapun, Syarkawi enggan mengungkapkan 12 perusahaan tersebut sebelum sidang dimulai. "Yang pasti yang besar-besar. Mereka ini menguasai sekitar 90 persen pasar daging ayam," ujarnya.

Sumber :

2. Persaingan Pasar Tidak Sehat
Chevron Divonis Denda Rp 2,5 Milyard

JAKARTA. Raksasa perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering & design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.

“Menyatakan bahwa terlapor I (Chevron) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Muhammad Nawir Messi, Kamis (16/5).

Dalam Pasal 19 Huruf d disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku uasaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sementara itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf D UU No. 5 Tahun 1999. Chevron disebutkan melakukan praktek diskriminasi terhadap peserta tender lainnya yakni PT Wood Group Indonesia. Sementara itu, Chevron telah menetapkan PT Worley Parsons (terlapor II) selaku pemenang tender.

Terkait putusan ini, Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Chevron, enggan untuk memberikan komentarnya. “No comment ya,” katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh Mochmad Fachri selaku kuasa hukum Worley Parsons.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.
perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No. C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

 

Kesimpulan :
Menurut saya, dari kedua kasus diatas adalah suatu tindakan yang curang dan tidak baik. Terutama dalam kasus persekongkolan tersebut dapat merugikan masyarakat dikarenakan kenaikan harga ayam yang tidak normal tersebut. Dan untuk pelaku seharusnya dapat diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Monday, 4 April 2016

TUGAS SOFTSKILL (CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA)

Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Metrotvnews.com, Jakarta: PT Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.

"Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.

Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.

Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.

Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.

Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

(ROS)

Opini :

Pendapat saya tentang kasus ini seharusnya memang harus berhati-hati dalam membuka usaha karaoke. Seharusnya jika ingin menggunakan lagu tersebut harus melakukan kesepakatan perjanjian kepada dua pihak, yaitu yang memiliki usaha dengan yang menciptakan lagu yang dipakai untuk usahanya tersebut,pemakaian lagu harus melakukan perizinan agar lebih resmi dan  tidak terjadi kasus seperti diatas.

SUMBER :