Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi Menurut Organisasi dan Para Ahli :
Definisi ILO : Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Definisi Chaniago : Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren : Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Definisi Munkner : Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25 / 1992 : Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
Koperasi Menurut Organisasi dan Para Ahli :
- Prinsip Munkner : *Keanggotaan bersifat sukarela. *Keanggotaan terbuka. *Pengembangan anggota. *Identitas sebagai pemilik dan pelanggan. *Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis. *Koperasi sebagai kumpulan orang-orang. *Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi. *Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi. *Perkumpulan dengan sukarela. *Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan. *Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi. *Pendidikan anggota.
- Prinsip Rochdale : *Pengawasan secara demokratis. *Keanggotaan yang terbuka. *Bunga atas modal dibatasi. *Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. *Penjualan sepenuhnya dengan tunai. *Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. *Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. *Netral terhadap politik dan agama.
- Prinsip Raiffeisen : *Swadaya. *Daerah kerja terbatas. *SHU untuk cadangan. *Tanggung jawab anggota tidak terbatas. *Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan. *Usaha hanya kepada anggota. *Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
- Prinsip Schulze : *Swadaya. *Daerah kerja tak terbatas. *SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota. *Tanggung jawab anggota terbatas. *Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan. *Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
- Prinsip ICa : *Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat. *Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara. *Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada). *SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing. *Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. *Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
- Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia menurut
UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.*Pengelolaan dilakukan secara demokratis.Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.*Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.*Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.*KemandirianKoperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.SUMBER :