SELASA, 17 OKTOBER 2017
Pada saat di perjalanan,
saya melihat sebuah motor parkir di pinggir area yang terdapat tanda rambu dilarang
parkir di area jalan tersebut. Rambu dilarang parkir tersebut berarti bahwa
pengendara tidak boleh parkir diarea itu dan tidak boleh meninggalkan
kendaraannya.
RABU, 18 OKTOBER 2017
Ketika saya berada di
area pom bensin untuk mengisi bensin dan beranjak untuk ke toilet, saya melihat
ada seorang laki-laki pelajar yang sedang iseng menulis di tembok dekat toilet
tersebut. Itu merupakan sebuah pelanggaran karena telah merusak sarana atau
fasilitas umum.
KAMIS, 19 OKTOBER 2017
saat diperjalanan menuju
kampus, saya melihat ada sebuah mobil berhenti di area pinggir jalan yang
terdapat rambu dilarang berhenti. Area dilarang berhenti itu menunjukkan jika
pengendara tidak boleh berhenti di area tersebut.
JUMAT, 20 OKTOBER 2017
Pada sore hari dari
kampus menuju rumah dengan menggunakan kendaraan bermotor, saya melihat 2 orang
anak SMA didepan saya dengan mengemudi motor juga yang kebut-kebutan dijalan
dan yang dibonceng tersebut dengan seenaknya melempar sampah makanan tersebut
ke jalan.
SABTU, 21 OKTOBER 2017
Pada pagi hari ketika
saya ingin berangkat kuliah menuju kampus, pada saat dijalan melewati area Sekolah
Menengah Pertama, yang seharusnya sudah jam masuk sekolah tetapi malah banyak
anak-anak SMP tersebut asik kumpul tertawa bersama dengan teman-temannya
disbeuah warung yang cukup jauh dari sekolah tersebut.
MINGGU, 22 OKTOBER 2017
Pada saat
saya diperjalanan daerah Harapan Indah Bekasi, saya melihat pengendara motor
melawan arah di jalur yang seharusnya hanya satu arah. Disaat pengendara itu melawan
arah, alhasil pengendara mobil dan motor yang melintasi area itu mengkalakson
pengendara tersebut dengan amarahnya karena telah membuat bahaya bagi
pengendara lainnya.
SENIN, 23 OKTOBER 2017
Saat diperjalanan hendak
pulang dari kampus, saya melihat ada seorang pengendara motor yang berbalik
arah menuju arah yang diinginkan tersebut, namun tepat di area tersebut
terdapat rambu dilarang berbalik arah.
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Internet merupakan sarana
yang paling mudah untuk memenuhi kebutuhan dalam mencari informasi yang kita
inginkan. Satu sisi internet dapat membantu kita dalam mencapai kebutuhan
contohnya kita dapat mencari berita, film, musik, dan lain sebagainya. Namun disisi
lain internet juga dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,
seseorang
bisa dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu beserta liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
Contoh kasusnya yaitu pada bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris “Oasis”
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik asal Inggris tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan
poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
Dengan adanya
kasus-kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran
hak cipta yaitu dengan menampilkan atau memamerkan karya yang berhak cipta
tanpa izin dari pemegang hak cipta tersebut. Sarannya agar aparat keamanan
lebih fokus dan cepat tanggap dalam menangani penyalahgunaan hak cipta. Selain itu,
pemerintah memberikan pendidikan tentang hak cipta dari sejak dini supaya tidak
terjadi masalah seperti diatas. Dan menegakkan hukum bagi yang melanggar UU hak
cipta.
Sumber: