PENGERTIAN
PERUSAHAAN
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK DAN NON BANK
1.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Menurut UU
Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha
pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”,
yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada
dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau
penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
A. Sebagai tempat penyimpanan uang
·
Rekening
koran atau giro
·
Deposito
berjangka (time deposit)
·
Tabungan
B. Sebagai lembaga pembeli atau
penyalur kredit
C. Sebagai perantara dalam lalu lintas
pembayaran
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok lembaga keuangan bukan
bank:
Ø Jenis pembiayaan
pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan
penyiutan modal dalam perusahaan.
Ø Jenis investasi
terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan
menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
Ø Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Secara garis
besar LKBB dapat dikelompokkan :
1.
Perusahaan
asuransi
ü Asuransi kerugian
ü Asuransi jiwa
ü Asuransi sosial
2. Dana Hari Tua.
3.
Perusahaan Keuangan.
4. Holding Company
5. Perusahaan yang
Memberikan Potongan/diskonto
6. Perusahaan
Pemutar Kredit
7. Rumah gadai
PENGARUH
PERBANKAN TERHADAP PEREKONOMIAN
Sebelum ada bank, orang-orang melakukan transaksi
barter untuk memenuhi kebutuhannya dalam meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi
resiko itu sangat besar karena jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka
pihak yang satunya lagi yang harus bertanggung jawab. Saat bank didirkian,
fungsi dari bank itu sendiri adalah untuk menyimpan dan memberikan kredit
kepada orang-orang untuk menyimpan uangnya dan memberikan kredit kepada
orang-orang yang memerlukan.
Pada saat itulah fungsi bank menjadi perantara antara
kedua belah pihak yang ingin mendeposit dan juga yang ingin mengkredit. Deposit
pun dibagi menjadi tiga yaitu: saving
depposit (tabungan), demmand deposit
(giro), time deposit (deposito).
Bank didirikan pasti juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Maka daripada
itu, bank memberikan bunga kepada pihak-pihak yang meminjam (mengkredit) uang
dibank. Maka sebab itu bunga hasil kredit harus lebih besar dari bunga yang
diberikan untuk deposit : I1 > I2 ->
I2 – I1 = Interest Spread. Fungsi
dari bank bisa dikatakan Financial Intermediang ( Perantara Keuangan).
Selain bank
ada juga Capital Market (Pasar
Modal), bankpun bekerjasama dengan pasar modal dengan cara menanamkan sahamnya
di capital market. Dalam pasar modal sistem penyimpanan uang itu dalam bentuk saham
(stock) dan obligasi (surat hutang). Sahampun taerbagi atas dua jenis: Deviden
dan Capital Gain, Capital Gain adalah penyimpanan dengan cara short
transaction. Bank disebut juga “Indirect Investment”. Jika bunga Capital Market
naik 20% maka pihak B rugi dan yang terkena imbas juga pihak A. Jika Indirect
Investment dengan bunga 20% jika B rugi maka yang menanggung adalah Bank dengan
faktor transfer of risk yaitu: i1 < i3, i2
> i3 .
Dalam sistem kerjanya dan pertanggungan terhadap
nasabahnya bank tidak ingin menanggung sendiri, maka daripada itu bank juga
bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Bank bekerja sama dengan “Asuransi”
agar bank tidak rugi dengan cara premi dan uang pertanggungan. Pihak asuransi
pun tidak ingin menanggung itu sendiri, maka pihak asuransi itupun bekerja sama
dengan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yg bisa disebut seperti
Premiasuransi, Reasuransi, Retrocessi dan Cappital Flight.
Bank juga mendirikan leasing untuk menambahkan
keuntungannya. Tugas dari leasing adalah untuk mencari nasabah yang ingin
meminjam uang atau mengkredit uang. Biasanya leasing berguna saat orang-orang
ingin mengkredit sebuah kendaraan bermotor dll. Leasingpun juga bekerja sama
dengan asuransi. Dengan pergerakan itu juga asuransi membagi bagian-bagian
untuk membagi tugas dan bergabung di capital market dengan membeli saham-saham
bang ataupun leasing yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi itu sendiri.
Agar asuransi dan bank itu selalu bekerjasama karena perusahaan asuransi itu
juga memilihki saham atas bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi
tersebut. Dan itulah sirklus dari bank dalam perekonomian Indonesia.
Kesimpulan:
Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber
daya dikelola dan diproses untuk menghasilkan barang atau jasa kepada konsumen.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment