WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Thursday, 12 November 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 4


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha


Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Keterbatasan teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan koperasi yang akan memasuki pasar global, maka perlu diuraikan lebih rinci koperasi sebagai badan usaha dengan segala karakteristiknya.

3.Tujuan dan Nilai Koperasi

* Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders) 
* Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen * Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

5.Keterbatasan Teori Perusahaan

* Keterbatasan Kapasitas – sumber daya yang tidak dapat menyediakan kapasitas tepat waktu seperti yang dituntut oleh sistem, juga disebut sebagai CCR (sumber daya dengan kapasitas terbatas).  
* Keterbatasan Pasar – jumlah pesanan pelanggan tidak cukup untuk mempertahankan pertumbuhan yang dibutuhkan sistem.

* Keterbatasan Waktu – Waktu tanggap sistem terhadap kebutuhan pasar terlalu lama hingga mengancam kemampuan sistem untuk memenuhi komitmennya pada para pelanggan serta kemampuan untuk mendapatkan bisnis baru.

6.Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

- Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). 
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : *Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu. *Skala ekonomi. *Kepemilikan hak paten. *Pembatasan dari pemerintah.

7.Fungsi Laba

  Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. 
 Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.  

8.Kegiatan Usaha Koperasi 
 
* status dan motif anggota koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi

- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi:
A. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
B. Memiliki pola income reguler yang pasti  

*Permodalan koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. 

- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

*Sistem  pembagian keuntungan (sisa hasil usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


SUMBER: 
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html 
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha 
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:EoN8HAQ6yYoJ:widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32966/Ekop%2BBab%2BIV.Tujuan%2B%2526%2BFungsi%2BKoperasi-1.ppt+&cd=15&hl=id&ct=clnk&gl=id 
http://www.constraintsconsulting.com/en/indonesian.php 
https://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/ http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:ulMhFSjZFEoJ:ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB%2B5.%2BSHU.ppt+&cd=6&hl=id&ct=clnk&gl=id

 

No comments:

Post a Comment