WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Thursday, 26 November 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 8



PERMODALAN KOPERASI 

1. Arti Modal Koperasi

Modal Koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi, agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya : Modal jangka panjang, Modal jangka pendek, Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas, Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2. Sumber Modal Koperasi

A. Menurut UU No. 12/1967

Sumber modal menurut UU No12/1967 adalah:
* Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. 
* Modal Sendiri.

B. Menurut UU No. 25/1992

Sumber modal menurut UU No 25/1992 adalah: 
* Modal sendiri (equity capital) merupakan modal yang Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah. 
* Modal pinjaman ( debt capital) merupakan modal yang Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 


3. Distribusi Cadangan koperasi


Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
·  Memenuhi kewajiban tertentu
·  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·  Perluasan usaha





SUMBER :

No comments:

Post a Comment