WELCOME TO MY BLOG AND THANKS FOR YOUR VISITED MY BLOG

Friday, 20 November 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 7


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. JENIS KOPERASI

A. MENURUT PP NO. 60 /1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959: 
a. koperasi desa 
b. koperasi pertanian 
c. koperasi peternakan 
d. koperasi industri 
e. koperasi simpan pinjam 
f. koperasi perikanan 
g.koperasi konsumsi 
 
B . MENURUT TEORI KLASIK
a. koperasi pemakaian 
b. koperasi penghasilan atau produksi  
c. koperasi simpan pinjam 
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967

·        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
·        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.  

3. BENTUK KOPERASI

A. SESUAI PP NO.60/1959
bentuk koperasi sesuai PP No.69/1959:
a. koperasi primer 
b. koperasi pusat 
c. koperasi gabungan 
d. koperasi induk  

B. SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH
bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah:
A.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
B.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi 
C.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi 
D.    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi  

C. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-
kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:

No comments:

Post a Comment