JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
A. MENURUT PP NO. 60 /1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959:
a. koperasi desa
b. koperasi pertanian
c. koperasi peternakan
d. koperasi industri
e. koperasi simpan pinjam
f. koperasi perikanan
g.koperasi konsumsi
B . MENURUT TEORI KLASIK
a. koperasi pemakaian
b. koperasi penghasilan atau produksi
c. koperasi simpan pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
A. SESUAI PP NO.60/1959
bentuk koperasi sesuai PP No.69/1959:
a. koperasi primer
b. koperasi pusat
c. koperasi gabungan
d. koperasi induk
B. SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH
bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah:
A. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
B. Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
C. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
D. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
C. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
dan
beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-
kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
No comments:
Post a Comment